F-PSI: Perubahan Perda Kota Medan No. 1/2024 Harus Dilakukan Secara Transparan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Aninditha (foto), dalam pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Fraksi PSI menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.

Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Di sektor kesehatan, Fraksi PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan pada RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah juga diminta menjelaskan dampaknya terhadap keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Fraksi PSI turut mempertanyakan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik pada dinas kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap mempertahankan akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.