Rizki Lubis : Perubahan Perda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Jangan Bebani Masyarakat

oleh

Medan (medanbicara.com) – Anggora Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P (foto), meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Hal itu dikatakan Rizki Lubis, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).

“Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” tegas Rizki Lubis.

Menurut dia, penetapan tarif perlu mempertimbangkan standar biaya dan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, serta asas proporsionalitas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya, tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan besaran tarif.

“Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.