Rizki Lubis : Perubahan Perda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Jangan Bebani Masyarakat

oleh

Fraksi NasDem juga meminta perubahan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan akibat penataan organisasi perangkat daerah diakomodasi secara jelas dalam perda, untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakjelasan subjek pemungutan retribusi.

Selain penataan regulasi, Fraksi NasDem juga mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi melalui penguatan administrasi dan digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi NasDem berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan. (rel)