F-PKS DPRD Medan Soroti Masalah Tarif Pajak, Aset Daerah Hingga Pengawasan Retribusi

oleh

Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus memeprtimbangkan kemampuan warga, pengelolaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapan perda, dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda (foto), menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

Fraksi PKS mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terutama terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemko Medan.

Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan beban berlebihan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Fraksi PKS turut menyoroti pengelolaan aset milik Pemko Medan. Menurut Fraksi PKS, aset daerah merupakan salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan PAD.