Deli Serdang (medanbicara.com) – DI alias JI (22) warga Blok 25 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, melanjutkan bisnis diduga narkoba sang ayah.
Informasi diperoleh pada Senin (12/10/2026) malam, DI alias JI merupakan anak dari Y yang kabarnya bolak-balik masuk penjara kasus narkoba. Saat ini Y masih mendekam di penjara menjalani hukuman selama 11 tahun atas kasus narkoba yang divonis sekitar 4 -5 tahun lalu.
Namun sejak Y masuk penjara, diduga bisnis narkobanya dilanjutkan DI alias JI. Kabarnya bukan hanya narkotika jenis sabu saja yang dipegang DI, pil ekstasi atau pil geleng-geleng juga dipegang DI alias JI sejak tiga tahun lalu.






