“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Sekda.
Sekda juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kondisi keuangan daerah ke Kementerian Dalam Negeri jika masih meragukan informasi yang beredar.
Terkait adanya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, Sekda menegaskan tidak ada penundaan pembayaran, namun seluruh proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.
Selain itu, sistem pembayaran melalui SIPD juga menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen yang sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama dari media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah termakan berita yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.
Sekda menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun senantiasa dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan masyarakat dipersilakan untuk mengakses informasi resmi melalui saluran yang telah disediakan.(rel)






