“Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat segera mendatangi Kantor UPT Samsat Tanjungbalai maupun gerai Samsat yang tersedia untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Mahyaruddin menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Adapun program pemutihan yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan, meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumut mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut mengingat program pemutihan hanya berlangsung selama satu bulan, yakni 2 hingga 30 November 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Kepala BPKPD Siti Fatimah, serta sejumlah warga yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan.(vin)






