Medan (medanbicara.com) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE mempertanyakan dasar hukum penurunan tarif parkir di kota Medan.
Hal itu dikatakannya saat Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di gedung DPRD Medan, lantai III Gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (3/3/2026).
Ia menilai penurunan tarif parkir hanya akal akalan dan melanggar hukum sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting Suka, Ahmad Afandi Harahap dan Zulham Efendi.






