Edwin Sugesti Pertanyakan Dasar Hukum Penurunan Tarif Parkir

oleh

Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubunga Dishub Suriono dan sejumlah staf.

Edwin Sugesti dengan mempertanyakan apa dasar hukum penurunan tarif parkir dari Rp 5000 ke Rp 4000 untuk mobil pribadi. Dan untuk sepeda motor dari Rp 3000 menjadi Rp 2000.

“Apa cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 9 Tahun 2026 saja. Padahal penetapan tarif parkir sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024,”ujarnya.(rel)