Langkat (medanbicara.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.
Komitmen tersebut diperkuat melalui pertemuan yang digelar bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Syah Afandin menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
Menurut Syah Afandin, pengelolaan sumur tua yang selama ini masih terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Bupati Langkat menegaskan, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.






