Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Kasus Penggelapan

oleh

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)– Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan, Jumat (5/6/2026).

Terpidana yang diamankan bernama Albert A Hock. Ia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.