MEDAN (medanbicara.com) – Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) mendesak Kejaksaan untuk mengusut pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp5.106.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimciptaru) Kota Medan. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Direktur Eksekutif PUSTAKA Sumut, Ridho Afdillah, mengatakan pengadaan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 itu perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga mengandung indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perkimciptaru membeli 52 set lampu Stadion Kebun Bunga dari PT MPP dengan nilai kontrak sebesar Rp5,106 miliar. Dengan nilai tersebut, harga rata-rata setiap set lampu mencapai sekitar Rp98,2 juta termasuk instalasi dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Ridho, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya selisih harga antara nilai pembelian dan harga yang tercantum dalam e-Katalog LKPP. Di dalam katalog elektronik pemerintah tersebut, produk yang sama disebut memiliki harga Rp97.680.000 per unit. Namun pembelian dilakukan dengan nilai yang lebih tinggi sekitar Rp500 ribu per set.
Selain persoalan harga, PUSTAKA Sumut juga menyoroti pemilihan penyedia barang. Pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Faktanya, pengadaan dilakukan kepada perusahaan non-UMKK, yakni PT MPP yang beralamat di Jakarta Selatan. Padahal terdapat sejumlah penyedia UMKK di e-Katalog yang menawarkan produk sejenis,” kata Ridho.






