Deli Serdang (medanbicara.com) – Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Warga Desa Hau Natas Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba terjerat kasus penipuan penggelapan sepedmaotor Yamaha Nmax milik kawan anaknya dengan modus pinjam mau beli rokok.
Informasi diperoleh, peristiwa kasus penipuan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Rabu (19/6/2026) sekira pukul 14.30 wib, saat korban Fahmi Andika (20) sedang berada di rumahnya Gang Amal Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, didatangi kawannya bernama Rafhael.
Lalu Rafhael bercerita jika ia baru pulang merantau dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya ke rumah. Saat berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, korban bertemu Edison Mangaratua Lubis, orang tua Rafhael dan meminjam sepeda motor Yamaha All New New Nmax 155 BK 2824 MBQ warna hitam dengan alasan membeli rokok sebentar. Namun hingga ditunggu-tunggu pelaku Edison Mangaratua Lubis tidak datang, bahkan anaknya Rafhael juga permisi kepada korban untuk membeli rokok. Keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.






