Komisi 4 DPRD Medan Temukan Izin PBG Bermasalah di Lahan KAI

oleh

Medan – Deretan bangunan berdiri hampir rampung di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur. Rumah kos, kafe, hingga supermarket tumbuh dalam satu hamparan. Sebagian bahkan sudah beroperasi. Namun, di balik dinding yang nyaris selesai, tersimpan persoalan perizinan yang belum terang.

 

Komisi 4 DPRD Medan menemukan indikasi pelanggaran saat meninjau lokasi. Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa izin yang sesuai. “Ada rumah kos, tapi izinnya untuk RTT. Kafe dan supermarket bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya di lokasi.

 

Kunjungan itu dihadiri sejumlah anggota Komisi 4, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, bersama Satpol PP Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Timur. Peninjauan ini, kata Paul, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menindaklanjuti informasi tayangan media dan temuan LSM Barapaksi.

Indikasi pelanggaran tak hanya pada jenis izin. Komisi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan strategis milik negara, namun luput dari pengendalian sejak awal pembangunan.