Medan (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk di seputaran Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun yang terbilang rawan narkoba.
Pada Jumat (10/7/26) siang kemarin, giliran pemasok narkoba ke Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi disergap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Residivis narkoba ini ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, denganbarang bukti sabu seberat 328 gram sabu.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP via aplikasi WhatsApp, Minggu (12/7/26) siang.
Tersangkanya kata Kasat, berinisial DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun.
“DPI ini merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Dia ditangkap saat membawa narkoba menggunakan sepeda motor, dan diduga barang haram itu kembali dipasok ke sarang narkoba di sekitar lokasi penangkapan,” ucapnya.
Ada sekitar satu bulan tersangka ini kita intai, dan awalnya sambung AKBP Rafli, awalnya kita mendapat informasi jika tersangka sebagai pemasok narkoba, ke Katamso dan Mengkubumi.






