2 Pria Ditangkap Sat Resnarkoba, Sita 153 Gram Narkoba Jenis Sabu

oleh

Deli Serdang (medambicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram.

Dua Tersangka berinisial AH (41) dan R alias A (20) keduanya warga Dusun IV Desa Paluh Sibani Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa R Als A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Personil melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib, personil mengidentifikasi keberadaan Pelaku R als A dan AH oleh Personil langsung mengamankan kedua Pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatab Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Personil melakukan Introgasi terhadap R Als A dan AH dari hasil introgasi dimana R Als A dan AH menerangkan bahwa benar Narkotika jenis Shabu milik R Als A dan AH di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serang.

Selanjutnya oleh Personil meminta agar Narkotika Jenis Shabu tersebut di serahakan kepada Personil, dan oleh R Als A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Petugas Kepolisian.