Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menegaskan langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menata dan menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas yang digunakan perangkat daerah.
Penegasan itu disampaikan Tiorita saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Aset Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026). Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Rakor membahas langkah konkret untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, berada dalam penguasaan yang sah, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan. Penertiban kendaraan dinas menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dalam arahannya, Tiorita menekankan bahwa penataan aset tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Menurutnya, pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sekaligus berkaitan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.
Ia mengatakan, penertiban kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang merupakan aset pemerintah memiliki kejelasan administrasi dan keberadaan, serta digunakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.






