Deli Serdang (medanbicara.com) – Lolos dari kejaran satpam tak membuat Roy Berkat Lase (26) lolos untuk selamanya. 11 hari setelah kepergok mencuri kabel, pelarian warga Desa Pasaran Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Lase berhasil dibekuk Polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 wib.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 15.00 wib, Irfan Sugandi Marbun menuju ke gudang penyimpanan barang berupa kloset untuk stok opname di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI), Tbk, di Kawasan Industri Medan Star Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km 18,5 Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Saat membuka pintu gudang, Irfan Sugandi Marbun berteriak kearah dan melihat jika pelaku Roy Berkat Lase memotong kabel TIC didalam gudang. Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa satu buah gunting besi. Irfan Sugandi Marbun berbalik arah dan memberitahukan kepada Damson Sirait ada orang dalam gudang. Keduanya melakukan pengejaran hingga keluar gudang namun pelaku tak dapat. Selanjutnya perusahaan membuat laporan pengaduan yang dikuasai kepada Ridwan.






