CALEG GOLKAR

27 Juni 2018 Libur Nasional, Ayo Nyoblos

Ilustrasi. (jarrak.id)

JAKARTA (medanbicara.com)-Menkopolhukam Wiranto mengatakan, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.

“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ini sesuai Keppres Nomor 14 Tahun 2018 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres No. 14 Tahun 2018.

Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015.

Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah. (jpc/pjs)

Mungkin Anda juga menyukai