CALEG GOLKAR

Gagahi Anak di Bawah Umur, Sinaga Dibogem Massa

PATUMBAK (medanbicara.com) – Meski sudah memiliki istri dan satu anak tidak membuat Samuel Sinaga (36) puas dengan masalah urusan ranjang.

Warga Jalan Bajak 5 Kebun Coklat, tanah garapan, Kecamatan Medan Amplas ini, nekat menggahi sebut saja Mira (16) gadis yang masih duduk dibangku kelas 1 SMK Yapim yang masih tetangganya sendiri.

Akibat ulahnya kuli bangunan itu menjadi ‘bulan – bulanan’ warga dan harus berurusan dengan polisi. Di Mapolsek Patumbak, tersangka mengaku sudah puluhan kali mencumbui korban dan dua kali menggagahi korban layaknya suami istri.

“Kalau hubungan suami istri baru dua kali saya lakukan bang sama dia (korban). Dan perbuatan itu kami lakukan di Hotel Tuntungan,” sebut tersangka saat ditemui wartawan, Kamis (21/4).

Dijelaskannya, jika dirinya dengan korban sebenarnya memadu kasih dan hubungan tersebut sudah dijalani 1 tahun 4 bulan lamanya. Kedekatan mereka berawal saat tersangka berkunjung ke rumah korban, awalnya biasa tersangka berkunjung seperti layaknya tetangga. Sebab tersangka dan ayah korban TS, masih temanan.

Hingga akhirnya, kedatangan tersangka ke rumah korban memiliki judul yang lain. Tersangka tidak lagi mencari TS, ayah korban, melainkan dirinya hanya mencuri perhatian korban saat bertandang.

Kulit putih dan kemolekan korban, menjadi motifasi dan segala cara tersangka untuk membuat korban jatuh ke pelukannya. Akhirnya tersangka pun dapat nomor kontak korban, dari saat itulah rayuan lewat via sms pun dilayangkan tersangka pada korban.

Hingga tepat pada 4 Oktober 2015, tersangka berhasil dengan rayuannya membuat korban terbuai. Saat itu korban nurut dengan ajakan tersangka untuk sewa kamar (SK) di salah satu hotel yang ada di Tuntungan. Di sanalah tersangka merenggut keperawanan korban.

"Kami sewa hotel di Tuntungan pemandian kami bayar Rp45 ribu. Tapi saya tidak sempat seratus persen menjebol perawan korban karena sempit kali. Belum lagi masuk semua saya sudah nembak," ungkap tersangka tanpa malu.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan itu kembali dilakukan tersangka pada 11 Oktober 2015 saat itu bertepatan hari ulang tahun korban. Tersangka kembali membawa korban di salah satu hotel yang juga di daerah Tuntungan, kali ini tersangka berhasil merenggut keperawanan korban secara utuh.

"Mungkin saat itulah saya dapat menjebol perawan dia bang," aku tersangka.

Dari waktu bergulir, kecurigaan ibu korban RH (41) pun timbul adanya cerita berkembang dari warga tentang kedekatan tersangka dengan putri sulungnya itu.

Saat itu, tepat pada Rabu (20/4) lalu, korban mengakui tentang hubungannya dan telah melakukan layaknya suami istri. Dari pengakuan itulah, seakan bumi mau runtuh yang dirasakan kedua orangtua korban.

Bersama warga, kedua orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk memastikan perbuatan haram yang dilakukan tersangka. Saat itulah tersangka tidak dapat berdalih atas perbuatan asusilanya pada anak di bawah umur.

Pengakuan tersangka membuat warga terpancing untuk memukulinya, akibatnya tersangka mengalami babak belur di wajahnya. Beruntung petugas Polsek Patumbak datang ke lokasi hingga tersangka selamat dari maut. Untuk menghindari amukan masa polisi pun memboyong tersangka ke Mapolsek Patumbak.

"Awalnya warga dan orangtua korban sudah menunggu saya di rumah dan saya ditelpon istri saya untuk disuruh cepat pulang, pas lah jam 21.00 wib, saya sampai di rumah dan lalu saya dipukuli oleh warga," pungkas tersangka.

korban baju merah

korban baju merah

Sementara korban, pada polisi mengaku mau dibawa tersangka menginap ke hotel lantaran mendapat rayuan dan iming -iming uang.

"Dua kali saya digituinnya dan 4 kali saya dicumbuinya,"ungkap korban pada polisi.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi SH saat dikonfirmasi mengatakan telah menahan tersangka setelah diperkuat bukti - bukti awal.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 293 KHUPidana tentang pecabulan di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Ferry. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai