TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua warga Teluk Nibung pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kedua tersangka berinisial B alias BT (51), warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, dan T alias T (36), warga Jalan N. Tamban, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keduanya diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warung tersebut.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel kami melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dan memesan sabu seberat 2 ons seharga Rp60 juta kepada tersangka B alias BT,” ujar AKP Supriyadi.
Setelah kesepakatan harga, B alias BT menghubungi rekannya, T alias T, untuk membawa sabu ke lokasi. Begitu T alias T tiba dan hendak menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Nokia, satu dompet berisi uang Rp1.489.000, serta satu unit motor Scoopy merah. Sementara dari T alias T, ditemukan satu unit handphone Oppo.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah B alias BT di Jalan Kirab Remaja, tempat petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa paket sabu dengan total berat puluhan gram, timbangan digital, serta plastik klip bening.
Saat diinterogasi, B alias BT mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial ZE alias JK (yang masih dalam penyelidikan).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Vin)






