CALEG GOLKAR

Niat Cari Uang Lebaran, Plt Kadisdik Batubara Lebaran di Penjara, Anak Buahnya Kena OTT Pungli Kepala Sekolah, Ini Barang Buktinya…

Plt Kadisdik Riswandi dan anak buahnya saat dipaparkan di Mapolres Batubara. (mdc)

BATUBARA (medanbicara.com)– Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara resmi menetapkan Plt Kadisdik Batubara, Riswandi sebagai tersangka dan lebaran di penjara, menyusul pengembangan terhadap dua ASN Dinas Pendidikan Batubara yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan, Sabtu (25/5/2019).

Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SIK mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2019).

Dijelaskan Robinson, penyelidikan kasus tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pengutipan sejumlah uang yang dilakukan para tersangka.

“Pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 11.30 WIB telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suparmin SPd selaku Kasi Kurikulum/Plt Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Batubara karena mengambil uang Rp6 juta dari Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka, atas nama Drs Sugito,” kata Robinson, di halaman Mapolres Batubara.

Saat mengambil uang tersebut, Suparmin kemudian tertangkap tangan oleh personel Sat Reskrim Polres Batubara.

“Setelah Suparmin tertangkap, dia mengaku mengambil uang tersebut dari Drs Sugito, atas perintah dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Batubara dan selanjutnya Selasa (27/5/2019) sekira pukul 12.00 Wib, Plt Kadisdik Batubara Riswandi kemudian langsung diamankan dari rumahnya di Gang Bunga, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Robinson, Riswandi akhirnya mengaku memang meminta sejumlah uang dari Kepala SMPN 1 Sei Suka dan SMPN 2 Medang Deras yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

AKBP Robinson juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan akan mendalami kasus tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sepedamotor yang dibawa Suparmin, HP dan uang tunai Rp17.850.000.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 12 huruf (e) subs pasal 11 dari Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai