CALEG GOLKAR

Ini Dia Tersangka Pelaku Perampok Kalung Wanita Uzur Saat Ambil Air Wudu, Kakinya Dipincangin Pakai Timah Panas

Tersangka dirawat di rumah sakit. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Herianto Tarigan (24). Kaki kanan Herianto Tarigan pincang dipelor polisi, karena melawan saat ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya, di Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2020) malam.

Tersangka terlibat aksi perampokan di rumah milik Kesuma boru Siregar (68), di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Korban Kesuma boru Siregar (68). (man)

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH menjelaskan, Rabu (13/5/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib korban sedang berada di kamar mandi kemudian pelaku datang langsung menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada di leher korban.

Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus yang sebagiannya berhasil dibawa oleh pelaku. Dan perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak, sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas berhasil melakukan penangkapan Kamis (14/5/2020).

“Pada saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujar AKP Sawangin.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kesatuan aparat, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram milik korban.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan terhadap pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai