Bandar Sabu Diciduk, Barang Bukti 1.000 Gram Sabu Disita

oleh
Tersangka saat diamankan.(Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran (undercover buy) setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya, Rabu (28/5).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus besar sabu dengan berat kotor 1.000 gram dalam plastik transparan, satu kantong plastik asoy berwarna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik pembungkus merek Guanyinwang berwarna emas.