Tanjungbalai (medanbicara.com)-Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dan komoditas laut ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 10 fiber box berisi berbagai jenis hewan laut, termasuk belangkas, kupang, siput harimau, daging kerang, dan ikan cincaro.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Bea Cukai dan Balai Karantina.
“Kami melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 10 koli yang berisi 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro,” terangnya.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menyelundupkan satwa dilindungi tersebut melalui kapal ekspor yang bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung.






