Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria diduga pengguna sabu di gudang sawit milik warga di Dusun III Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 21.00 wib.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli mendapat kabar dari warga jika ada seorang pria diduga menjual atau transaksi narkoba jenis sabu di gudang sawit milik Iskandar. Mendapat kabar itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun Purba Ipda Ali Dongoran dan sejumlah personil turun ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.






