Polsek Biru-biru Angkut Mesin Judi Tembak Ikan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang mengangkut satu unit mesin judi tembak ikan dari sebuah warung di Gang Wakaf Desa Sidodadi Kecamatan Si Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/8/2025) sore.

Informasi dihimpun, razia segala jenis perjudian itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biru-biru Ipda Alexander Sembiring S.Sos bersama sejumlah personil mendatangi beberapa lokasi yang diduga tempat perjudian di Tanah Mujur Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Desa Ajibaho Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, warung milik Keleng di Gang Wakaf Desa Sidodadi Kecamatab Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang.

Petugas mendatangi dan melakukan patroli ke Desa Sidomulyo Kecamatab Biru-Biru tepatnya di Tanah Mujur karena menurut informasi permainan Sabung Ayam. Namun sesampainya dilokasi tidak ditemukan adanya aktifitas permainan sabung ayam.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke warung yang berdekatan dengan SBPU di Desa Ajibaho Kecamatan Biru-biru namun tidak ada menemukan mesin tempat ikan diwarung tersebut.