Polsek Biru-biru Angkut Mesin Judi Tembak Ikan

oleh

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Alexander Sembiring bersama anggota kemudian menuju ke Desa Sidodadi gang Wakaf tepatnya di warung milik Keleng dan di warung tersebut ditemukan satu unit mesin tembak ikan namun tidak menemukan pengunjung yang bermain tembak ikan disana. Mesin tembak ikan itupun diangkut ke komando.

Petugas lalu bertemu dengan warga dan bertanya mengenai adanya perjudian dan warga mengatakan tidak ada lagi perjudian jenis apapun di Desa Ajibaho Kecamatan Biru-Biru Kabuoaten Deli Serdang.

Personil kemudian memberikan arahan kepada warga masyarakat dan pemilik warung agar tidak mengizinkan jenis perjudian apapun di lokasi tersebut dan apabila ada mengetahui adanya perjudian agar melaporkannya kepada pihak Polsek Biru-biru.

Kapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu, S. H, M. H, bersama Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring S. Sos ketika di konfirmasi pada Senin (11/8/2025) pagi membenarkan satu unit mesin tembak ikan diamankan. “Kehadiran Polsek Biru-Biru melakukan razia mendapat sambutan positip dari masyarakat dan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan untuk tetap mengantisipasi perjudian ketangkasan tembak ikan,” tegas Kapolsek Biru-Biru. (man)