MEDAN (medanbicara.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mendorong seluruh kabupaten/kota melakukan pengalihan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping), menjadi sistem tertutup (Sanitary Landfill). Targetnya tahun 2026, sudah tidak ada lagi pengelolaan sampah terbuka.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong dengan Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung dan jajarannya, di Ruang Rapat Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (6/8/2025).
“Ini menjadi prioritas yang bukan hanya (tingkat) provinsi, tetapi juga menjadi kajian lingkungan hidup strategis yang ada di seluruh kabupaten/kota. Ini fokus kita, dan targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka,” kata Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung.






