Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembakaran Rumah Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Malvin (25), pelaku pembakaran rumah di Dusun I Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 14.00 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku warga Dusun III Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, bermula ketika Yurnalis isteri dari pelapor Fachrul Rozi Nasution (30) yang sedang tidur tiba-tiba mendengar suara ledakan dari arah depan rumah.

Mendengar suara ledakan itu, Yurnalis terbangun dan melihat rekaman CCTV dari HP miliknya melihat bahwa pelaku Malvin yang datang dengan menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan membawa sebuah ember yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) kemudian menumpahkannya pada meja / lapak jualan korban lalu membakarnya, dan setelah membakarnya pelaku langsung pergi. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan dengan nomor LP / B / 336 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA.