Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti sejumlah hal terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan di antaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.
Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mesan, Senin (7/7/2025).
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok, ” kata Ade mengawali sambutannya.
Terkait persoalan ini, Politisi Dapil 4 Kota Medan itu meminta Pemko Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan.
“Pertama, Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan, ” kata Ade.
Fraksi PKS juga mempertanyakan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR.






