Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 9 Tahun untuk Rahmadi Penuh Rekayasa

oleh
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Chandra.(vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)- Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Chandra.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmadi dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 gram.

Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menuding JPU kehilangan nurani karena mengabaikan berbagai kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. Ia menyebut barang bukti yang menyeret kliennya bukan milik Rahmadi, melainkan milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” ujar Thomas usai sidang.

Thomas juga menyoroti perbedaan keterangan dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dalam persidangan sebelumnya pada 14 Agustus 2025. Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan itu bahkan sempat mendapat perhatian dari majelis hakim.

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya salah satu hakim anggota kala itu.

Namun, perbedaan versi tersebut tidak pernah diklarifikasi secara tuntas. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut sabu-sabu itu ditemukan para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut dari bawah kursi sopir penumpang, narasi yang dianggap membingungkan oleh pihak kuasa hukum.

Selain itu, Thomas menilai penyidikan juga tidak obyektif. Menurutnya, pemeriksaan sidik jari terhadap barang bukti tidak pernah dilakukan, meski Rahmadi telah meminta agar sidik jarinya dicocokkan. Ia juga mempersoalkan penyitaan telepon seluler milik kliennya tanpa ada laporan digital forensik.

“Rp11,2 juta hilang dari rekening M-Banking saat klien kami tidak bisa mengakses ponselnya,” ungkap Thomas.

Ia menambahkan, mobil tempat ditemukannya sabu-sabu tersebut sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi. Namun demikian, jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara.

“Ini bukti jaksa menghukum orang atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Kami akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Thomas.