CALEG GOLKAR

Maling di SMPN 4 Tanjungbalai, Nyamuk Ditangkap, Ngaku Hasil Nyuri Buat Main Game Online

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk (34), Jumat (23/09/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

Warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/100/IX/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 23 September 2022.

Dalam laporan itu, Robinhot Silaen (57), ASN, warga Jalan FL Tobing Gang Pinus, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tersangka Nyamuk dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tepatnya di SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya Jumat (23/09/2022) sekitar pukul 19.30 Wib, di SMP Negeri 4 di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, terjadi pencurian barang inventaris milik SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai.

Adapun barang yang hilang berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium, satu buah kuali aluminium, satu buah tabung gas 3 kg, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memanjat tembok dan masuk dari celah atap bangunan sekolah.

Kemudian pelaku masuk ke gudang peralatan sekolah. Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp4.000.000. Sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai, Robinhot Silaen (57) datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan itu selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan didapat hasil bahwa pelakunya adalah Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk. Selanjutnya Jumat 23 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib, diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang dimaksud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady dan sesampainya di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa benar melakukan pencurian barang inventaris milik SMP Negeri 4 Tanjungbalai.

Pelaku juga menerangkan bahwa uang dari hasil penjualan barang barang curian tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari, dan bermain game online. Selanjutnya team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 6 set layar infokus, 1 unit parabola, 1 buah ceret aluminium dan 1 buah kuali aluminium. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai