CALEG GOLKAR

Astaga! Ibu dan Anak Kompak Main Barang Enak, Eh…Terciduk Langsung Tak Berkutik, Lihat Barang Buktinya

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan ibu dan anak diduga pengedar sabu, di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai, Kamis (27/10/ 2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kedua tersangka masing masing berinisial HS alias U (47), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso bersama MA alias FN (24), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi menerangkan awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya seorang perempuan, yang sudah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satnarkoba melakukan penindakan, dan sudah mengetahui keberadaan perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera.

Team Sat Narkoba yang berpakaian sipil langsung menggerebek rumah tersebut, dan mendapati HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.

Kemudian Team Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS alias U dan hasilnya dari tangan tersangka HS alias U pada genggaman tangan sebelah kanannya didapati 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 9,42 gram.

Lanjut Kasat, saat tersangka HS alias U diinterogasi tiba-tiba anak tersangka MA alias FN masuk ke dalam rumah, dan langsung berlari mengambil satu plastik asoy warna hitam. Kemudian membuang plastik asoy tersebut ke atap rumah tetangga.

Tak ingin barang bukti hilang begitu saja salah satu Team Sat Narkoba memanjat ke atas atap tersebut dengan disaksikan oleh kepling, tersangka serta pemilik rumah, kemudian tim membuka plastik asoy warna hitam tersebut dan hasilnya didapatkan lagi barang bukti 2 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet berwarna merah dan biru, serta sabu dengan berat kotor 118,18 gram, 1 bal plastik sedang klip transparan, 1 bal plastik kecil klip transparan.

“Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dilakukan penggeladahan oleh tim yang didampingi oleh kepling dan kedua tersangka lalu ditemukan uang sebesar Rp127.900.000, yang diduga uang hasil penjualan dari narkoba,” jelas Silalahi.

Usai dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, di lakukan kembali interogasi terhadap HS alias U dan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki saat ini masih dalam pengembangan.

“Tersangka memperjualbelikan dengan paket kecil harga Rp50.000 sampai Rp100.000. Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi mengakhiri.

Berikut barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram.

Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram,1 satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram, 7 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.

Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram, 1 bal plastik sedang klip transparan kosong, 1 bal plastik kecil klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 1 buah handphone merk vivo warna hitam, 1 buah handphone merk vivo warna biru.

Satu buah dompet kain warna merah, 1 buah dompet warna biru, uang tunai sebesar Rp630.000, 3 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah tas kulit warna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp127.900.000, dan 3 lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai