CALEG GOLKAR

Main Tikam, Apek Ditangkap

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan SR alias Apek (35), warga Jalan Rambutan, Gang Mempelam, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan TBS (Tanjungbalai Selatan), Jumat (13/01/2023) sekitar pukul 11:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 19:30 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap MHR, tepatnya di Jalan Mayjen S Parman, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan TBS yang dilakukan SR alias Apek dengan menggunakan pisau.

Menurut Kasat, terangka SR menganiaya MHR dengan cara menikam mengenai betis kaki korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka koyak pada betis kaki kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi.

Selanjutnya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023.

Kasat menjelaskan, Jumat (13/01/2023) sekitar pkl 10:30 Wib, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat kabar bahwa tersangka SR alias Apek sedang berada di jalan Mayjend S Parman, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11:00 Wib team opsnal Sat Reskrim polres Tanjung balai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M Reza Fahrurrozy STrK langsung berangkat menuju Jalan Mayjend S Parman Lk II, Kel TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR alias Apek.

Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) bilah pisau merk Luo Ji Knives. Kemudian membawa tersangka ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka terhadap MHR telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. (Vin) 

Mungkin Anda juga menyukai