Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU/PKS Pidana Kerja Sosial Pemda se-Sumut dan Kejaksaan

oleh
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU/PKS Pidana Kerja Sosial Pemda se-Sumut dan Kejaksaan.(Vin/Ist)

Medan (medanbicara.com)– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Usai acara, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai bersama seluruh pemerintah daerah di Sumut berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang edukatif, berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

“Kami mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjunjung asas dan aturan,” ujarnya.

Provinsi Sumatera Utara sendiri telah menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah ini menjadi salah satu implementasi nyata restorative justice (RJ) di wilayah Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari,” tegasnya.