Massa AMUK Demo Polresta Deli Serdang

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Puluhan Massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) demo ke Polresta Deli Serdang, Kamis (20/11/2025) siang.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kordinator Aksi Yazed Hasibuan dan Kordinator Lapangan Daniel Harahap, menyebutkan, pada 23 April 2025, Indriani terdakwa yang sekarang sedang melaksanakan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengadakan kerjasama usaha kilang padi dengan Narsen Lawisan selalu pemilik PT Amaris Sukses Makmur (Asmara) berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor : 5.305/PTTSDBT/TK/IV/2024 yang di legalisasi oleh notaris Timbul Kusnaedi SE, SH, MKn.

Dalam kerjasama tersebut Narsen sebagai pemodal yang akan membeli gabah padi dari agen maupun dari petani, kemudian diolah menjadi beras di kilang padi Indriani. Indriani yang bertugas mengelola kilang padi dan memegang pembukuan dari usaha kilang padi dibantu oleh anggota/ pekerja dalam usaha kilang padi tersebut.

Bahwa setiap gabah padi yang sudah diolah menjadi beras akan dijual ke toko-toko lalu hasil penjualannya ditransfer ke nomor rekening Narsen Lawisan. Dalam Perjanjian pasal 8 disebutkan bahwa pembagian hasil keuntungan atas laba dari usaha kilang padi yaitu Narsen memperoleh 50 persen dari hasil laba produksi, Indriani memperoleh 40 persen, mandor memperoleh 10 persen dan pembagian bagi hasil usaha akan diberikan setelah selesai dihitung atau diaudit oleh akuntan.

Dalam perjalanannya usaha kilang padi berjalan lancar, kemudian pada 1 Juni 2024 Indriani dan Imam Kurniawan Ritonga (Ipar terdakwa) mempertanyakan tentang bagi hasil, akan tetapi Narsen tetap tidak mau memberikan bagi hasil dengan alasan yang lebih mengetahui tentang bagi hasil adalah Indriani.

Kemudian Narsen bermaksud mau mengambil seluruh gabah padi dan beras serta pembukuan yang di kilang padi lalu Imam Kurniawan Ritonga melarang Narsen untuk masuk ke kilang padi mengambil gabah dan beras tersebut sehingga terjadi keributan percekcokan lalu Narsen pergi.

Narsen melaporkan Indriani ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penggelapan dengan jabatan, kemudian Indriani ditahan sejak 10 Juni 2025 lalu diajukan penangguhan penahanan tanggal 13 Juni 2025 kemudian ditahan lagi sejak 18 September 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum dan hingga sekarang ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang berproses di PN Lubuk Pakam.