Sepanjang Tahun 2025, Kejari Deli Serdang Tangani 11 Perkara Pidana Mati 

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangani 11 perkara pidana dengan tuntutan mati, dan 14 perkara dengan tuntutan seumur hidup. Demikian press release capaian kinerja Kejari Deli Serdang tahun 2025 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, didampingi seluruh Kepala Seksi dari bidang masing-masing, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 wib.

Dijelaskan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, bahwa Kejari Deli Serdang meraih penghargaan peringkat II dalam pencapaian kinerja dan prestasi terbaik bidang intelijen tahun 2025. “Kejari Deli Serdang memiliki dua cabang yaitu Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dan Pancur Batu. Kedua cabang tersebut sangat berperan menunjang kinerja Kejari Deli Serdang,” sebut Kajari Deli Serdang.

Bidang Pembinaan, pagu anggaran tahun 2025 Rp 20.719.242.000 dan realisasi sebesar Rp 21.992.946.352 dengan persentase 106,15 persen. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) target Rp 916.550.000, terealisasi Rp 11.327.134.459, terjadi peningkatan 1.235,84 persen. “Jumlah pegawai pada Kejari Deli Serdang, pegawai jaksa sebanyak 38 orang, pegawai tata usaha sebanyak 79 orang sehingga total sebanyak 117 orang. Untuk peningkatan kinerja pegawai / pengembangan sumber daya manusia yang menerima kenaikan pangkat 9 orang, lelang barang milik negara berupa mobil tahanan tahun 2025 sebesar Rp 40.200.000,” sebut Kajari Deli Serdang.

Bidang Intelijen, ada 10 kegiatan pengumpulan data atau bahan keterangan. Kemudian ada kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum berupa program Jaksa masuk sekolah dan Jaksa menyapa. Bidang pidana umum tahap pra penuntutan yaitu SPDP 874 perkara, 629 perkara tahap I, tahap penuntutan 880 perkara, tahap. Pelimpahan (P-31) 877 perkara. Upaya hukum 148 perkara, banding 6 perkara, peninjauan kembali (PK) 25 perkara sehingga total 179 perkara.