CALEG GOLKAR

2 Pemakek Barang Enak Jadi Ayam Sayur, 1 Pelajar Temannya Kabur, Pengakuannya Cuma Diajak…

Yoyon Kurniawan dan RA diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan Polsek Batang Kuis mengamankan 2 pria pengguna sabu, Yoyon Kurniawan (42), warga Jalan Pajak Baru Lingkungan II Kota Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan RA (17), warga Dusun IX Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Yoyon diamankan disebuah rumah di Jalan Limau Manis Gang Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib. Penangkapannya bermula ketika personel Sat Narkoba mendapat kabar jika di sebuah rumah akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Setelah cocok dengan informasi yang diterima petugas, langsung melakukan penggerebekan dan membekuk Yoyon berikut 12 plastik klip berisi sabu dengan berat berkisar 2,26 gram dan 1 skop pipet.

Saat diinterogasi, Yoyon mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Guna penyilidikan, Yoyon dan barang bukti diamankan ke komando.

Ditempat berbeda, tepatnya di Jalan Tembakau Deli Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Polsek Batang Kuis mengamankan pelajar berinisial RA (17), warga Dusun IX Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 23.30 Wib.

Penangkapan RA yang masih berstatus pelajar itu berawal Polsek Batang Kuis mendapat kabar ada 2 orang laki-laki sedang membawa sabu menggunakan sepeda motor beat warna merah melintas di Jalan Tembakau Deli Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim menuju ke lokasi dan melihat ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap RA (pengemudi) namun yang di bonceng berhasil melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik klip yang di duga sabu

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa temannya yang kabur itu bernama Dian (20), warga Jalan Pendidikan Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa. RA mengakui bahwa ia diajak Dian membeli sabu sabu.

Selain itu, RA mengakui bahwa sabu sabu yang di tunjuk oleh petugas yang di buang Dian adalah benar sabu sabu yang di beli Dian seharga Rp70.000 di lorong 7 yang penjual sabu sabu tersebut mempunyai ciri-ciri tinggi, kurus dan tangannya bertato. Guna pemeriksaa RA dan barang bukti sabu diamankan ke komando dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019) pagi membenarkan kedua pria itu diamankan dan masih diperiksa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai