CALEG GOLKAR

7 Kg Ganja Gagal Beredar di Bukit Tinggi

 

Deli Serdang (medanbicara.com) -Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang sudah dilakban. Selasa (19/7/2022) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan dilakukan di Jalan lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi NAD.

Penangkapan bermula pada Selasa, (19/7/2022) sekira pukul 08.00 Wib tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas dari Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan delapan bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/7/2022), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (man)

Mungkin Anda juga menyukai