CALEG GOLKAR

Caleg Beri Uang Maksimal Rp60 Ribu, Sumbang Kegiatan Cuma Rp1 Juta, Tapi Ada Syaratnya…

KPU Deliserdang melaksanakan media gathering. (sit)

DELISERDANG (medanbicara.com)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang melakukan rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019, di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/9/2018).
Dalam rapat yang dihadiri sebagian partai politik para caleg dilarang memberikan uang maupun hadiah kepada masyarakat dengan tujuan agar memilih atau mendukungnya.

“Kalau memberikan maksimal nilainya Rp60 ribu dan jangan ada embel-embel. Memberi ya memberi saja,” sebut Bobby Indra Prayoga, Divisi Hupmas dan Partisipasi Masyarakat KPUD Deli Serdang

Selain itu lanjut komisioner KPUD Deliserdang ini, para caleg jika menyumbang hadiah pada suatu kegiatan jumlah kumulatifnya maksimal Rp1 juta.

“Jika pemenang suatu perlombaan misalnya ada 4 orang, maka Rp 1 juta itu dibagikan kepada 4 pemenang,” sebutnya

Sementara itu, Arlon Simbolon anggota Bawaslu yang turut hadir dalam rapat itu menyebutkan jika ada masyarakat mengetahui ada caleg yang memberikan uang atau berbentuk barang senilai Rp60 ribu, namun ada embel-embelnya agar mendukung atau memilih caleg yang memberikan itu, silakan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah dilaporkan, kita proses selama 14 hari. Jika ada ditemukan indikasi tindak pidana maka akan diserahkan ke Gakkumdu Pemilu untuk diproses lebih lanjut,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai