CALEG GOLKAR

DPO Pencuri Batere Tower Milik Smartfren Kena Ciduk Lagi Nonton TV di Rumah Mertua, Malunya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil membekuk Juniardi (25), dari kediamannya di Blok 25 Dusun III Desa Perkebunan Ramunua, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan Juniardi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:Lp/04/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang tanggal 11 Januari 2020 dengan pelapor Tony Ardiansyah yang mewakili perusahaan dan DPO/03/I/ 2020/SU/Resta DS/Rekrim tanggal 21 Januari 2020.

Berdasarkan laporan pengaduan dan surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, Rabu (11/3/2020) Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Juniardi, DPO kasus pencurian spesialis baterai tower milik PT Smartfren sedang berada di rumah mertuanya, tepatnya di Blok 25 Dusun II Desa Ramunia, Kecamatan Beringin.

Selanjutnya Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan Penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah mertua Juniardi. Setelah memastikan kabar secara akurat, Tim Tekab langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Juniardi sedang menonton TV.

Sadar jika yang datang adalah polisi, Juniardi berusaha melarikam diri ke arah belakang rumah. Namun Tim Tekab melakukan pengejaran hingga Juniardi berhasil dibekuk. Guna pemeriksaan, Juniardi diamankan ke komando.

Kapolsek Galang Polresra Deli Serdang, AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020) siang membenarkan Juniardi diamankan.

"Juniardi tersangka DPO pencurian batere tower," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai