CALEG GOLKAR

Pria Ini Dicokok di Rumah Kontrakan, Eh Ada 9 Bungkus Paket Barang Enak…

Tersangka saat diamankan. (dav/ter)

TEBING TINGGI (medanbicara.com)-Rinal (28), warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Minggu (31/5) sekitar jam 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Persatuan Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di komplek perumahan Rusunawa II TB 1 lantai 5 No 13 beserta barang bukti 9 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 9,38 gram.

Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung, Senin (1/6) siang mengungkapkan, selain 9 bungkus paket sabu, polisi juga menemukan 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan di gital merek acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit hp merek Oppo warna putih, 1 KTP dan 1 Sim C milik pelaku.

“Pelaku ditangkap setelah kita mendapat
laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika dilingkungan tersebut,” pungkas Marpaung.

Menurutnya, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada pelaku di ruang Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dav/ter)

Mungkin Anda juga menyukai