CALEG GOLKAR

Dugaan Korupsi Retribusi IMB Tower Telekomunikasi, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tunggu Hasil Audit BPKP

ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com) -Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP-RI terkait nilai kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deli Serdang.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur SH MH yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, di ruang press conference Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (22/7/2021). 

Dijelaskan, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deli Serdang menyebabkan mantan Kajari Kabupaten Deli Serdang, TW diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2020. Bahkan lembaga itu meminjam salah satu ruangan di Markas Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan. Akibatnya jabatan TW sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat itu dicopot kemudian digantikan dengan Jabal Nur SH MH. 

Namun, semenjak pemeriksaan terhadap TW yang dilakukan oleh KPK, pihak Kejasaan Negeri Deli Serdang, terkesan lamban menangani kasus korupsi pengurusan IMB Tower Telekominikasi tersebut. Bahkan Kajari Deli Serdang Jabal Nur SH MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditingkat penyelidikan umum namun ditangani bidang tindak pidana khusus. 

“Jadi kami masih kordinasi sama ahli. Bahkan sampai sekarang ahli belum ditunjuk untuk menghitung itu. Sampai sekarang kami masih mendalami hal itu,” kata Jabal Nur. 

Menurutnya Kejasaan tidak boleh gegabah dalam menangani perkara tindak korupsi. Karena dalam menangani tidak pidana korupsi yang paling krusial adalah adanya kerugian negara. 

“Kami masih mendalami terus pekara ini. Dan dibutuhkan pendapat ahli. Sampai sekarang belum ada jawaban dari BPKP apakah ada kerugian negara,” terang Jabal Nur SH MH. 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tersebut Kejaksaan telah melakukan pemeriksan sejumlah pejabat di dinas terkait yang meliputi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Kominfo Deliserdang, Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai