CALEG GOLKAR

Duh! Dibilang Pelakor Marah, Eh Main Gebuk, Ibu Ini Ditangkap

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polsek Beringin Polresta Deli Serdang membekuk Saniyem alias Keling (46), dari rumahnya di Dusun X Kota Pare, Desa Pematang Kelip, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/29/III/ 2020/SU/Resta DS/Sek Beringin 3 Maret 2020 dengan pelapor Haramita (48), warga Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku memarahi korban dengan mengatakan kepada korban atau pelapor pelakor serta lonte.

Kemudian pelaku menampar pada bagian wajah korban sebanyak 4 kali, sehingga mengakibatkan wajah korban sebelah kiri di bawah mata mengalami luka memar.

Kemudian korban terjatuh sehingga jari jempol kaki sebelah kanan luka lecet dan punggung korban dipijak- pihak oleh terlapor sehingga mengalami nyeri.
Akibat dari kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH dan sejumlah personil Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mencari keberadaan Saniyem alias Keling.

Rabu (18/3/2020) sekira pukul 20.30 wib, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang membekuk Saniyem alias Keling dari kediamannya. Guna pemeriksaan, Saniyem alias Keling diamankan ke komando.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu D Manalu SH membenarkan Saniyem alias Keling diamankan.

"Masih diperiksa," singkatnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai