CALEG GOLKAR

Duh! Karaoke Monic di Lubuk Pakam Masih Beroperasi di Malam Pertama Ramadan, Kasi Trantib Lubuk Pakam Diam Aja…

Karaoke Monic di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat Simpang Tangsi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Karaoke Monic di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat Simpang Tangsi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang masih tetap beroperasi hingga malam pertama Ramadan, meskipun sudah ada surat edaran Bupati Deli Serdang yang meminta agar hiburan malam ditutup selama Bulan Suci Ramadan.

Informasi dihimpun Minggu (5/5/2019), karaoke milik pengusaha WNI keturunan Tionghoa asal Kota Medan itu beroperasi hingga pukul 22.00 Wib. Saat sejumlah awak media mengunjungi Karaoke Monic itu, seorang pekerja wanita yang duduk di meja depan setelah pintu masuk langsung menawarkan harga dengan menunjukkan brosur.
Untuk paket 3 jam dengan fasilitas wifi pengunjung membayar Rp550 ribu dengan bonus diberikan makanan dan minuman ringan. “Semua makanan dan minuman kecuali bir dan rokok diberikan gratis,” sebut seorang wanita yang berseragam warna hijau.

Membandelnya pengusaha karaoke Monic itu menuai protes keras dari lembaga swadaya masyarakat. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M Yahya kepada sejumlah wartawan menegaskan agar Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan menutup dan mencabut izin Karaoke Monic. Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam juga diam aja, diduga telah menerima upeti dari pengusaha Karaoke Monic.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh tempat hiburan malam, karaoke, kafe tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. Dalam surat edaran bernomor 556/1532 itu menyebutkan, dalam rangka Bulan Suci Ramadan terhitung sejak 5 Mei 2019 hingga 4 Juni 2019 dan Idul Fitri 5-6 Juni 2019 selurh tempat hiburan malam, karaoke, kafe agar tidak beroperasi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai