CALEG GOLKAR

Ini 3 Tersangka Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Barang Bukti Berhasil Disita

Ketiga tersangka saat diamankan. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Setelah mengamankan MJ (36), warga Jalan Syahbandar, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sekuriti Hotel Reddoorz Medan, Kamis (6/2/2020) malam, Polsek Pagar Merbau kembali mengamankan 2 pria lagi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MAK, Jumat (7/2/2020) malam.

Kedua pria yang diamankan itu adalah berinisial D alias Awi (39), warga Dusun Setia, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan M alias Iwan (55), warga Jalan Kampung Aur No 1-B Medan Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Informasi diperoleh, selain mengamankan ketiga pria itu, Polsek Pagar Merbau juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MHK, satu buku BPKB sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MAK, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MAK.

Setelah mengamankan ketiga pria dan mengamankan barang bukti, Polsek Pagar Merbau menggelar gelar untuk penetapan tersangka Jumat (7/2/2020) sekira pukul 23.00 wib, ketiga pria itupun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Sub 480 ke-1 Jo 55 dari KUH Pidana. (man)

Mungkin Anda juga menyukai