CALEG GOLKAR

Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dari Lapas Simalungun Digulung, 1 Kg Sabu Ditemukan Dalam Lemari Rumah Warga Tembung

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membongkar jaringan bandar sabu diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya Kabupaten Simalungun.

Petugas menyita 1 kg sabu dari atas lemari rumah tersangka DK (27), warga Jalan Sederhana Ujung, Tembung, Kecamatan Perut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP M Oktavianus Sitinjak SE kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/5/2020) menyebutkan, pengungkapan jaringan bandar sabu diduga dikendalikan seseorang dari Lapas Raya itu berawalKamis (8/5/2020) sekira pukul 06.30 Wib.

Petugas Unit II Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS alias Oges, di sebuah rumah di Pasar VI Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram.

Saat diinterogasi, Oges mengaku jika sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial DK, di Jalan Sederhana Ujung Kecamatan Percutseituan. Lalu, Senin (11/5/2020) sekira pukul 11.00 Wib, petugas melakukan pengembangan menuju alamat DK sesuai yang disebutkan Oges.

Tiba di sana, petugas mengamankan DK dan dilakukan penggeledahan. Satu bungkusan besar teh cina yang berisi sabu dengan berat 1.000 gram, 2 bungkusan sedang isi sabu total berat bruto keseluruhan 20,90 gram, 1 unit timbangan electrik ditemukan dalam lemari yang ada di rumah DK.

Saat petugas menginterogasi DK mengaku sabu tersebut didapat dengan cara berkomunikasi melalui telpon dengan seorang laki-laku dengan panggilan TR yang sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Raya.

“TR inilah yang menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar sabu tersebut," sebut M Oktavianus. (man)

Mungkin Anda juga menyukai