CALEG GOLKAR

Ketahuan Mencuri Kabur, Setahun Kemudian Baru Ketangkap, Uang Hasil Curian Untuk Makan dan Beli Celana Jeans, Rasain Gong…

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus Siswanto alias Bagong (31), warga Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, di Jalan Kuba Sentang Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan Bagong berdasarkan Lapiran Polisi:LP/728/XII/2018/SU/RES DS, 15 Desember 2018 lalu. Dalam laporan korban Sukirman (56) menyebutkan peristiwa itu terjadi Jumat (14/12/2018) sekira pukul 04.00 Wib, di Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, istri korban mendengar suara orang membuka pintu kamar. Kemudian Tuti Indriyana Barus terbangun dan melihat Siswanto alais Bagong sedang berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu Tuti Indriyana Barus membangunkan korban dan memberitahukan bahwa Siswanto alias masuk ke rumah

Setelah itu korban mengecek barang-barang miliknya dan ternyata yang hilang berupa handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp500.000 yang terletak di dalam kamar.

Selanjutnya korban melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Kamis (19/3/2020) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Tekab melakukan penyelidikan keberadaan Siswanto alias Bagong. Sejam kemudian, Siswanto alias Bagong berhasil diringkus Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Guna pengembangan dan pemeriksaan, Siswanto alias Bagong diboyong ke Polresta Deli Serdang. Saat diiterogasi Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Siswanto alias Bagong mengakui melakukan pencurian di rumah korban. Handphone korban yang dicuri itu dijual Siswanto alias Bagong kepada Andre (28), warga Pasar VIII, Penara, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seharga Rp200.000 dan uang hasil penjualan HP curian itu digunakan Siswanto alias Bagong untuk membeli celana jeans warna biru tua sebesar Rp100.000 dan sisanya digunakan pelaku untuk beli makanan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai