CALEG GOLKAR

Mau Makek Barang Enak Nyangkut, Nyanyi Temannya Juga Ikut Menyusul, Langsung Lemas…

Kedua tersangka menunjukkan barang bukti. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Batang Kuis membekuk 2 pria FI (19), warga Simpang Muntik, Dusun VI, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan Suyanto alias Tober (34), warga Jalan Nusa Indah Gang Mawar, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, diduga terlibat narkotika, Minggu (9/2/2020) malam.

Informasi dihimpun penangkapan itu bermula ketika Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat kabar melalui telepon ada seseorang hendak mengkosumsi narkoba, di dusun VI Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. Mendapat informasi berharga itu petugas menindaklanjuti dan menuju ke lokasi.

Tiba dilokasi yang disebutkan itu, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dan langsung mengamankannya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam saku depan baju FI ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dibeli pelaku seharga Rp50.000.

Selanjutnya FI dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Kuis. Saat dilakukan interogasi, FI mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Suyanto alias Tober.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan buruh bangunan dari Jalan Nusa Indah, Gang Mawar Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Dari Suyanto alias Tober diamankan satu buah dompet warna ungu yang berisikan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu sabu, 35 buah plastik klip kecil, skop yang terbuat dari pipet, uang sebesar Rp50.000.

Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020) siang membenarkan kedua pria itu diamankan berikut barang bukti sabu.

“Setelah diperiksa awal di Polsek Batang Kuis, kedua tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lanjutan,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai